Syarat Hewan Untuk Qurban
(Tsaniyyah, Yang Berhak Menerima)
Berdasarkan sejumlah/beberapa dalil,
baik dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, para ulama menyimpulkan hokoum tentang,
masalah hewan yang layak dijadikan sembelihan qurban.
Secara umum di antaranya adalah:
- Yang boleh dijadikan hewan
sembelihan qurban hanyalah terbatas pada unta, sapi (termasuk kerbau), dan
kambing dengan segala jenisnya. Sedangkan jenis unggas seperti burung,
ayam, itik, angsa, kalkun dan sejenisnya tidak di kategorikan hewan
peliharaan untuk qurban yang memenuhi syarat qurban.
- Para jumhur ulama sepakat bahwa,
hewan yang memenuhi persyaratan untuk disembelih, dalam rangka untuk
qurban, adalah hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya
(tsaniyyah). Maksudnya adalah, dengan salah satu gigi, dari keempat gigi
depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas.
- Boleh jantan atau betina,
tetapi yang diutamakan adalah heawan yang jantan, karena bisa menjaga
populasi.
- Jika berqurban Kambing, maka tidak
boleh untuk lebih dari satu orang, sedangkan unta atau sapi boleh untuk 7
orang.
- Tidak boleh hewan yang matanya
buta atau cacat atau picak (aura').
- Tidak boleh hewan yang sakit,
atau memiliki cacat tertentu, sehingga membuatnya sangat tidak layak untuk
dijadikan persembahan kepada Allah SWT.
- Tidak boleh hewan hewan yang
lidahnya terpotong seluruhnya, atau yang hidungnya terpotong, atau yang
salah satu telinganya terpotong, atau yang pincang hingga tidak mampu
berjalan ke tempat penyembelihan, atau yang terpotong salah satu kakinya,
atau yang terpotong putting susunya atau sudah kering, atau yang terpotong
pantatnya, atau yang terpotong ekornya,
- Tidak boleh hewan yang kurus
kering, atau yang memakan kotoran atau tahi (kotoran).
Semua
jenis hewan yang memiliki cacat dan masalah, harus dijauhkan dari hewan yang
akan kita disembelih dalam rangka qurban.
Apakah
Harus Jantan?
Sesungguhnya
di dalam syariat Islam tidak disyaratkan hewan qurban itu harus jantan atau
betina, karena keduanya sama-sama dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban,
Kalaupun
diutamakan yang jantan, pertimbangannya adalah bahwa yang betina itu masih
mungkin punya anak. Sehingga lebih bernilai ekonomis bila menyembelih yang
jantan saja.
Yang Berhak Menerima Hewan Qurban
Pada dasarnya, daging qurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan qurbanya (yang berqurban) hanya saja lebih utama diperuntukan bagi faqir miskin. Jadi tidak dikhususkan untuk golongan (ashnaf) tertentu, sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga untuk memberi daging hewan qurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah agama rahmataan lil ‘alamiin.
Orang yang berqurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan qurban asal tidak lebih dari sepertiganya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan qurban)."
(HR Bukhari)
Sedangkan menjual daging qurban, jika hal itu dilakukan oleh panitia qurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan qurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging qurban berjalan lancar, hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Disarikan
dari berbagai sumber*)
Thipluks Adinegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar