Bentuk kegiatan lembaga koperasi, pada umumnya sama dengan perusahaan atau lembaga lainnya, selain mempunyai hak, juga mempunyai kewajiban-kewajiban, yang harus dilakukan untuk melayani, melaksanakan dan membuat kegiatan yang berinteraksi dengan para pegiatnya/aktifitasnya. Kewajiban-kewajiban yang diakomodir dalam undang-undang koperasi, baik undang-undang yang baru maupun yang lama, sebenarnya relatif sama, dan diantaranya mengandung teori-teori para pakar ekonomi, diantaranya adalah kewajiban koperasi berdasarkan/menurut Rhodes, dll. Saya tidak akan membahas teori yang lainnya terlebih dahulu karena kali ini, memang teori Rhodes menarik untuk kita simak.
Adapun kewajiban-kewajiban koperasi menurut Rhodes
adalah sebagai berikut :
- Koperasi harus bekerja dengan mengandalakan peraturan dan kultur yang berlaku.
- Koperasi, tidak mengelabui pemilik mengenai posisi keuangan perusahaan.
- Koperasi, diharapkan dapat memaksimumkan pendapatan bersih dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
- Koperasi, sedapat mungkin memberikan pelayanan yang terus menerus kepada anggota.
- Koperasi, memberikan informasi
sepenuhnya kepada anggota, dengan kata lain tidak mengelabui anggota.
Koperasi, melayani secara rinci dan tepat setiap kelompok pelanggan.
bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar