Senin, 11 November 2013

Bentuk kegiatan lembaga koperasi, pada umumnya sama dengan perusahaan atau lembaga lainnya, selain mempunyai hak, juga mempunyai kewajiban-kewajiban, yang harus dilakukan untuk melayani, melaksanakan dan membuat kegiatan yang berinteraksi dengan para pegiatnya/aktifitasnya.  Kewajiban-kewajiban yang diakomodir dalam undang-undang koperasi, baik undang-undang yang baru maupun yang lama, sebenarnya relatif sama, dan diantaranya mengandung teori-teori para pakar ekonomi, diantaranya adalah kewajiban koperasi berdasarkan/menurut Rhodes, dll.  Saya tidak akan membahas teori yang lainnya terlebih dahulu karena kali ini, memang teori Rhodes menarik untuk kita simak.
Adapun kewajiban-kewajiban koperasi menurut Rhodes adalah sebagai berikut :


  1. Koperasi harus bekerja dengan mengandalakan peraturan dan kultur yang berlaku.
  2. Koperasi, tidak mengelabui pemilik mengenai posisi keuangan perusahaan. 
  3. Koperasi, diharapkan dapat memaksimumkan pendapatan bersih dalam batas waktu yang telah ditetapkan. 
  4. Koperasi, sedapat mungkin memberikan pelayanan yang terus menerus kepada anggota. 
  5. Koperasi, memberikan informasi sepenuhnya kepada anggota, dengan kata lain tidak mengelabui anggota.
    Koperasi, m
    elayani secara rinci dan tepat setiap kelompok pelanggan.
 
bersambung

Tidak ada komentar:

lips

lips
lips

Foto-foto

Foto-foto
Klik

Me & Friends (Asongan on Ground Twin Tower)

Me & Friends (Asongan on Ground Twin Tower)
Sherif El Sharaf, Azhari, Mama Dominggo, THorene, IKhzam. Thipluks.

Noong Pelatihan

Noong Pelatihan
Kalau lagi pelatihan serius Dong.

Cerita Ringan