CIRI UMUM KOPERASI
Ciri umum koperasi tidaklah sama dengan ciri umum perusahaan atau lembaga lainnya, yang paling mencolok tentang ciri umum koperasi, diantaranya adalah kekuasaan tertinggi pada anggota, yang di teraktualisasi dalam Rapat Anggota "tahunan". ciri lainnya; bukan semata-mata kumpulan modal, dll. Koperasi menjadi media dalam pencapaian kesejahteraan angggota.
Koperasi merupakan satu pelaku ekonomi nasional, disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, oleh karenanya koperasi diharapkan mampu ikut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Koperasi sendiri sudah berkembang/dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan Indonesia,
bahkan secara gamblang juga tertera dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah.
Menurut Prof. Ramudi Ariffin (1997:18), memahami koperasi dapat dilakukan dalam tiga pendekatan, sebagai berikut:
Menurut Prof. Ramudi Ariffin (1997:18), memahami koperasi dapat dilakukan dalam tiga pendekatan, sebagai berikut:
1. Definisi legal,
yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang.
Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang
perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang
dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi
legal ini cenderung berbeda-beda.
2. Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya
sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya
tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi
kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah
Koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3. Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
Hans H. Muenkner seorang ahli sosiologi yang juga seorang ekonom pada jamannya, menyatakan tentang pengertian organisasi Koperasi, secara umum dapat diketahui/dibedakan dalam dua arti kegiatan;
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya
satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan
yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan
perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi
Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu
periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan
yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan
ekonomi bersama. (1989:42).
Adapun ahli lainnya Hanel (1989:29), menyatakan, bahwa ; Organisasi
Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri
umum seperti yang dikemukakan oleh
1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2. Anggota-anggota
kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha
(aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan
Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu
dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Dari beberapa keterangan di atas, paling tidak kita dapat menyimpulkan bahwa : Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Terimakasih ...
Thipluks Adinegoro
Thipluks Adinegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar