Senin, 12 November 2012

CIRI UMUM KOPERASI


Ciri umum koperasi tidaklah sama dengan ciri umum perusahaan atau lembaga lainnya, yang paling mencolok tentang ciri umum koperasi, diantaranya adalah kekuasaan tertinggi pada anggota, yang di teraktualisasi dalam Rapat Anggota "tahunan".  ciri lainnya; bukan semata-mata kumpulan modal, dll.  Koperasi menjadi media dalam pencapaian kesejahteraan angggota.

Koperasi merupakan satu pelaku ekonomi nasional, disamping Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta, oleh karenanya koperasi diharapkan mampu ikut serta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada berbagai lapisan.
Koperasi sendiri sudah berkembang/dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan Indonesia, bahkan secara gamblang juga tertera dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945, meskipun begitu pemahamannya secara jernih tidak begitu mudah.

Menurut Prof. Ramudi Ariffin (1997:18), memahami koperasi dapat dilakukan dalam tiga pendekatan, sebagai berikut:

1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian Koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya negara-negara yang mempunyai Undang-Undang perKoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, maka definisi legal ini cenderung berbeda-beda.

2.  Definisi esensial, yaitu pengertian tentang Koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak terdapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasamanya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama disini adalah Koperasi sebagai ekonomi antar individu.

3. Definisi nominal, yaitu pengertian Koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-Koperasi.
 
Kini Organisasi Koperasi telah mengalami perkembangan yang cukup baik, bahkan mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi, sebagai salah satu alat mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan anggota pada khususnya.

Hans H. Muenkner seorang ahli sosiologi yang juga seorang ekonom pada jamannya, menyatakan tentang pengertian organisasi Koperasi, secara umum dapat diketahui/dibedakan dalam dua arti kegiatan

1. Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota).

2. Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
    Adapun ahli lainnya Hanel (1989:29), menyatakan, bahwa ; Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh  

1.  Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar      sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
2. Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
3. Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).



Dari beberapa keterangan di atas, paling tidak kita dapat menyimpulkan bahwa : Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.



Terimakasih ...


Thipluks Adinegoro

Tidak ada komentar:

lips

lips
lips

Foto-foto

Foto-foto
Klik

Me & Friends (Asongan on Ground Twin Tower)

Me & Friends (Asongan on Ground Twin Tower)
Sherif El Sharaf, Azhari, Mama Dominggo, THorene, IKhzam. Thipluks.

Noong Pelatihan

Noong Pelatihan
Kalau lagi pelatihan serius Dong.

Cerita Ringan